beritafaktanews.id//– Pers merupakan media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data maupun grafik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Istilah “pers” sendiri berasal dari bahasa Belanda pers, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah press, yang secara harfiah berarti cetak.
Dalam perkembangannya, pers memiliki dua pengertian, yakni dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, pers mencakup seluruh media komunikasi massa seperti televisi, radio, film, hingga media digital yang berfungsi menyebarkan informasi, gagasan dan opini kepada masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, pers merujuk pada media cetak seperti surat kabar dan majalah yang melalui proses percetakan.
Pada hakikatnya, pers berkaitan erat dengan kegiatan jurnalistik, yakni proses mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan sumber yang valid. Karena itu, dunia pers tidak dapat dipisahkan dari etika profesi yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, ethos, yang berarti adat kebiasaan atau nilai moral. Dalam dunia jurnalistik, etika diwujudkan dalam bentuk Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi seluruh wartawan agar mampu menjalankan profesinya secara profesional, independen dan bertanggung jawab.
Kode Etik Jurnalistik di Indonesia memuat prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh insan pers, di antaranya bersikap independen, menyajikan berita akurat dan berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Selain itu, wartawan juga dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak boleh menyalahgunakan profesi ataupun menerima suap. Perlindungan terhadap identitas korban kejahatan asusila maupun anak yang terlibat tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam kode etik tersebut.
Di Indonesia, aturan mengenai pers telah diatur melalui Dewan Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu, terdapat pula Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPP-SPS) yang menjadi rujukan bagi lembaga penyiaran.
Namun demikian, keberadaan regulasi dan lembaga pengawas belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan etika dalam praktik pers di Indonesia. Di era digital saat ini, penyebaran informasi bohong atau hoaks semakin marak terjadi, terutama melalui media sosial yang sering kali tidak melalui proses verifikasi jurnalistik.
Di sisi lain, media massa juga dinilai rentan dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik dan ekonomi. Tidak sedikit elite politik maupun kelompok tertentu menggunakan media untuk membangun pencitraan, menyerang lawan politik, hingga menggiring opini publik sesuai kepentingan masing-masing.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa media massa tidak hanya berfungsi sebagai sarana informasi publik, tetapi juga telah berkembang menjadi industri yang memiliki kepentingan bisnis dan politik.
Karena itu, masyarakat sebagai konsumen informasi dituntut lebih bijak dan kritis dalam menerima setiap pemberitaan. Kemampuan memilah informasi yang benar dan tidak benar menjadi hal penting agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang sengaja dibentuk demi kepentingan tertentu.
Sementara bagi insan pers, profesionalisme dan integritas harus tetap menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penegakan etika pers tidak cukup hanya bergantung pada regulasi maupun lembaga pengawas, tetapi juga harus lahir dari kesadaran moral setiap individu wartawan dalam menjaga marwah profesinya.
(R01-R12-Red-BFN)


















