banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dugaan Korupsi KUR Rp3,9 Miliar, Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura Ditahan

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan SF, mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022–2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.

Penahanan dilakukan pada Senin (15/6/2026) setelah tersangka kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji. Sebelumnya, SF belum dapat memenuhi panggilan penyidik saat proses penetapan tersangka karena masih berada di Tanah Suci.

banner 325x300

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, yang terjadi pada periode 2020–2023.

“Pada Senin, 15 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, tahun 2020–2023,” ujar Iwan.

Menurutnya, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada 28 April 2026. Selain SF, dua tersangka lainnya adalah KS selaku Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2021–2022 dan FS selaku pengguna fasilitas KUR.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi serta 16 debitur yang diduga terlibat dalam proses pengajuan kredit.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus bermula dari penyaluran KUR, program pembiayaan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyidik menduga KS dan SF memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, mulai dari penyelia kredit, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer, untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen analisis kelayakan usaha milik FS.

Dalam praktiknya, FS diduga menggunakan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman KUR yang kemudian diduga dimanfaatkan guna mendukung pengerjaan proyek tertentu. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3,9 miliar.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *