banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

ASN Rangkap Jabatan Pembina Organisasi Wartawan Jadi Sorotan, Aktivis Pertanyakan Independensi

banner 120x600
banner 468x60

PONTIANAK, beritafaktanews.id// — Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi wartawan menuai sorotan di Kalimantan Barat. Publik mempertanyakan independensi dan profesionalisme organisasi pers ketika seorang ASN aktif menduduki posisi strategis dalam organisasi kewartawanan.

Organisasi wartawan dinilai bukan sekadar profesi biasa, melainkan bagian penting dalam menjaga etika jurnalistik, menyampaikan informasi publik, serta mengawal jalannya demokrasi. Karena itu, insan pers dituntut bersikap independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas jurnalistik.

banner 325x300

Sorotan tersebut mengarah kepada Abdul Razak, mantan Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang, yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat.

Sejumlah pihak menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat ASN terikat aturan birokrasi dan kode etik pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN yang merangkap profesi tertentu dan dinilai mengganggu netralitas maupun tugas kedinasan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan dan pemberhentian.

Selain persoalan rangkap jabatan, muncul pula dugaan bahwa keterlibatan Abdul Razak di organisasi wartawan berkaitan dengan upaya perlindungan diri terhadap kasus dugaan jual beli paket proyek tahun anggaran 2024 dan 2025 di lingkungan Dinas Perkim Ketapang.

Diketahui, dalam kasus dugaan jual beli paket proyek tahun 2024, Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC GAPENSI) Kabupaten Ketapang, Alfian MT, telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalbar.

Sementara pada tahun 2025, Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) juga melaporkan dugaan serupa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Sejumlah pihak mendesak Dewan Pers untuk memanggil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) guna melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, organisasi diminta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, warga Ketapang disebut telah melayangkan surat kepada Dewan Pers tertanggal 30 Desember 2025 terkait surat Dewan Pers Nomor: 1918/DK/K/XII/2025 atas pelaporan Alfian selaku kuasa Abdul Razak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dewan Pers.

Ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, Linda, turut mengkritik kondisi tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana seorang ASN dapat menjalankan tugas organisasi wartawan secara profesional dan independen di tengah kewajiban yang melekat sebagai aparatur negara.

“Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus berdiri netral, tidak memihak, dan bebas dari tekanan institusional. Jika seorang ASN terikat pada struktur birokrasi, tentu hal itu bisa mengaburkan objektivitas dalam dunia jurnalistik,” ujarnya.

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *