JAKARTA, Beritafaktanews.id, Pimpinan DPR RI bersama seluruh Ketua Fraksi Partai Politik di parlemen sepakat melakukan penghapusan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta dan pemangkasan sejumlah fasilitas anggota dewan.
Dengan penghapusan tersebut, kini take home pay (THP) anggota DPR RI per bulan hanya sebesar Rp65.595.730.
Rincian Gaji Anggota DPR RI
1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
3. Tunjangan Anak: Rp168.000
4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan Beras: Rp289.680
6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
7. Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
9. Fungsi Pengawasan & Anggaran (Pelaksana Konstitusional Dewan): Rp4.830.000
10. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
11. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
12. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total keseluruhan tunjangan dan gaji mencapai Rp74.210.680, dikurangi pajak PPh 15% sebesar Rp8.614.950, sehingga anggota DPR hanya menerima Rp65.595.730 setiap bulannya.
Enam Poin Keputusan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, kesepakatan itu lahir dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan seluruh ketua fraksi sebagai respons atas gelombang aksi masyarakat di berbagai daerah.
Enam poin hasil keputusan tersebut adalah:
1. Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025.
2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.
3. Pemangkasan sejumlah fasilitas, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak akan menerima hak keuangan.
5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan anggota melalui koordinasi MKD dengan mahkamah partai masing-masing.
6. DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan.
Adapun lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
(R01-R12-BFN)






