TANA PASER, beritafaktanews.id – Polres Paser mengingatkan seluruh insan pers, konten kreator, dan masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang publikasi dokumentasi tersangka selama proses hukum masih berlangsung.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Penerangan Kesatuan Nomor: 1/I/HUM.3.4.5/2026/Pensat tentang implementasi KUHAP baru dalam penayangan tersangka.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Paser IPTU Iwan Suhariyanto menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2025 telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah Pasal 91 KUHAP, yang mengatur larangan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada salah satu pasal yang menjadi perhatian dan perlu dipedomani oleh seluruh anggota Polri, yakni Pasal 91 KUHAP,” ujar IPTU Iwan Suhariyanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, dokumentasi maupun identitas visual tersangka tidak boleh ditampilkan dalam konferensi pers, pemberitaan media massa, maupun media sosial selama proses hukum masih berjalan.
“Aturan ini berlaku sampai dengan adanya kajian hukum dari Divisi Hukum Polri dalam implementasi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Polri menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Polres Paser pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, jurnalis, pengelola media, serta konten kreator agar memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sehingga tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam penyampaian informasi kepada publik, dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
(Red)


















