MUBA, beritafaktanews.id – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Usaha Pengolahan Hasil (UPH) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari proses administrasi hingga pengelolaan anggaran yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Program PSR merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat melalui peremajaan tanaman yang tidak lagi produktif serta pembangunan sarana pendukung pengolahan hasil. Karena menggunakan dana publik, pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran, pelaksanaan program di Kabupaten Musi Banyuasin diduga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sejumlah dugaan yang mencuat di antaranya terkait penerbitan rekomendasi lahan yang diduga belum seluruhnya didasarkan pada data yang memenuhi persyaratan program. Selain itu, terdapat indikasi kurangnya transparansi dalam pertanggungjawaban dana operasional tim peremajaan, pengelolaan dukungan pembiayaan program, hingga pelaksanaan kegiatan swakelola menggunakan anggaran BPDPKS pada periode 2018 hingga 2020.
Penelusuran juga menemukan dugaan persoalan mengenai kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan PSR. Temuan tersebut merujuk pada hasil Down to Top Test (DTT) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/LHP/XVII/12/2020 tertanggal 30 Desember 2020. Laporan tersebut memuat sejumlah catatan terkait pelaksanaan program yang hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan tindak lanjut dari instansi berwenang.
Untuk memperoleh penjelasan, wartawan telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sekretaris Dinas Perkebunan, Supriyanto.
Dalam keterangannya, Supriyanto menjelaskan bahwa rincian penggunaan anggaran, termasuk biaya dan upah langsung dalam Program PSR, merupakan kewenangan kelompok tani dan koperasi pelaksana.
“Rincian anggaran biaya dan upah langsung ditentukan oleh kelompok tani dan koperasi. Untuk penjelasan secara detail terkait PSR, silakan datang langsung ke kantor dan bertemu dengan bidang yang menangani,” ujarnya.
Namun, jawaban tersebut belum menjawab secara spesifik substansi pertanyaan yang diajukan redaksi, terutama terkait dugaan penerbitan rekomendasi lahan, mekanisme verifikasi penerima bantuan, pengelolaan dana operasional, pelaksanaan kegiatan swakelola, maupun tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam LHP Nomor 37/LHP/XVII/12/2020.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan terkait tata kelola Program PSR dan UPH di Kabupaten Musi Banyuasin masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait. Mengingat program tersebut menggunakan dana BPDPKS yang diperuntukkan bagi kepentingan petani sawit rakyat, pelaksanaannya diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
(Red)


















