banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka, Bantah Terima Uang dalam OTT KPK

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan melakukan ekspose perkara. Selain Titin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, serta seorang pihak swasta bernama Angga.

banner 325x300

Titin dan Angga terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, Titin membantah menerima uang suap sebagaimana yang disangkakan.

“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujar Titin kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan menyebut pihak lain yang berada di atasnya sebagai penerima uang.

“Saya hanya melaksanakan. Yang terima uang pimpinan saya, berjenjang,” katanya saat ditanya mengenai pihak yang diduga menerima suap dari Bupati Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang menjerat Bupati Muara Enim.

“Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi.

Menurut KPK, dugaan suap tersebut berkaitan dengan temuan audit BPK atas sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk pengadaan Smart TV.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, lima di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari BPK. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK memutuskan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” ujar Budi.

Ia menegaskan terdapat dua perkara yang saling berkaitan, namun berbeda objek penanganannya.

“Yang satu suap terkait dengan pengadaan, yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” tegasnya.

OTT Ke-13 KPK Tahun 2026

Kasus Muara Enim tercatat sebagai operasi tangkap tangan (OTT) ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya, KPK melakukan sejumlah OTT yang menjerat kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum hingga pejabat instansi vertikal. Di antaranya kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun, kasus perangkat desa di Pati, restitusi pajak di Banjarmasin, dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai, hingga perkara suap di Pengadilan Negeri Depok.

KPK juga melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah lainnya, seperti Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, serta kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Terbaru, Bupati Muara Enim Edison turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik

(Red).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *