banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Percobaan Kabur Napi Anton Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Kalteng

banner 120x600
banner 468x60

PALANGKA RAYA, beritafaktanews.id//– Narapidana kasus polisi tembak warga di Katingan, Anton Kurniawan dikabarkan mencoba kabur dari Lapas Kelas II Palangka Raya baru-baru ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Hisam Wibowo, membenarkan adanya percobaan kabur yang dilakukan narapidana mantan polisi tersebut.

banner 325x300

Namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas lapas, sehingga Anton tidak sempat melarikan diri dari area lapas.

“Benar ada percobaan. Tapi berhasil digagalkan oleh petugas kami, tidak sampai kabur. Aman, tidak terjadi apa-apa,” ujarnya, Minggu (24/5/2026) malam.

Dirinya menduga, kondisi psikologis narapidana diduga menjadi satu di antara faktor yang memicu tindakan nekat napi tersebut.

Pasalnya, kata Hisam, Anton Kurniawan terhitung baru menjalani masa pidana penjara seumur hidup, sehingga diduga belum sepenuhnya bisa menerima.

“Namanya mungkin masih termasuk baru masuk, apalagi hukumannya seumur hidup. Bisa jadi secara psikologis belum bisa menerima kenyataan, sehingga nekat melakukan percobaan itu,” ucapnya.

Meski begitu, Hisam memastikan, upaya percobaan kabur tersebut berhasil dicegah sebelum berkembang lebih jauh.

Hisam menegaskan, informasi yang sempat beredar bahwa narapidana tersebut telah berhasil melarikan diri tidak benar. Ia juga menyebut, tak ada korban dalam percobaan kabur Anton Kurniawan

“Tidak sampai seperti itu. Hanya percobaan dan berhasil digagalkan,” jelasnya.

Terkait informasi dugaan penyelundupan senjata api oleh istri narapidana Anton, Hisam menyebut persoalan tersebut saat ini sepenuhnya ditangani pihak kepolisian.

“Soal itu sudah ditangani kepolisian, sudah diperiksa dan sedang diproses. Itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ujarnya.

Hingga kini, pihak lapas memastikan kondisi keamanan di dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya tetap kondusif pascainsiden percobaan kabur tersebut.

Sebagai informasi, Anton yang merupakan mantan polisi di Palangka Raya itu bersama terpidana lainnya, Haryono, dinyatakan berasalah karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Keduanya dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup bagi Anton. Hingga tingkat kasasi, vonis penjara seumur hidup itu tak berubah.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kejadian penembakan yang dilakukan oleh Anton, yang saat itu masih menjadi anggota Polresta Palangka Raya.

Penembakan itu terjadi di Katingan pada akhir November 2024 lalu. Menewaskan seorang sopir ekspedisi Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *