Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
SUNGAILIAT, beritafaktanews.id//— PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), perusahan yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di wilayah Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, masih menjadi sorotan pasca kematian tak wajar yang menimpa salah seorang karyawan, Agus Jumanto (27), dua pekan lalu.
Sejumlah sumber menyebut, peristiwa tragis yang menimpa Agus Jumanto tersebut diduga kuat akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lemahnya pengawasan operasional, serta tidak terpenuhinya kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dugaan kita sementara, kejadian ini karena perusahaan lalai dalam menerapkan standar K3. Ini pelanggaran serius. Kami (dewan) akan terus mendalami ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H, kepada KBO Babel, Senin (18/5/2026).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Dinakerperindag) Kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto, S.STP menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait peristiwa yang menimpa Agus Jumanto.
Selaku kepala dinas yang baru (dilantik Senin 18/5/2026), Ismir menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus berjanji untuk menggali informasi terkait kejadian nahas itu.
“Sebelumnya mohon maaf, mungkin terkesan telat karena saya orang baru di sini, baru dilantik kemarin. Selaku kepala dinas, saya sampaikan turut berduka cita yang mendalam atas tragedi ini. Selanjutnya nanti, kami akan konfirmasi dan melakukan pendalaman informasi sehingga permasalahan ini menjadi jelas,” ujar mantan Kepala DLH Bangka ini, Selasa (18/5/2026).
Ismir juga menegaskan, pihaknya akan mendalami juga dugaan kelalaian terkait penerapan standar K3 di PT. PMM.
“Masalah K3 harus menjadi prioritas utama. Karena itu merupakan hak dan kewajiban bagi para pekerja. Akan kita dalami bagaimana kejadian sebenarnya,” kata Ismir.
Perlakuan Diskriminatif
Peristiwa kematian tak wajar yang menimpa salah seorang karyawan muda PT PMM, Agus Jumanto, warga Maras Senang, Selasa (5/5/2026), seperti hendak menguak sederet borok yang terjadi di tubuh PT PMM.
Tahun 2025 lalu, perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis pengolahan kelapa sawit yang berpusat di Medan, Sumatera Utara ini, heboh dan gempar lantaran kasus penyekapan ibu dan anak dalam kandang anjing oleh salah seorang oknum manager.
Perlakuan tak manusiawi itu, kemudian turut menguak sejumlah borok di perusahaan tersebut.
Seperti diungkapkan oleh Muhammad Yunus, Kepala Desa Maras Senang Kecamatan Bakam, kepada KBO Babel, Senin (18/5/2026) malam.
Yunus menyebut, jauh sebelum sederet kasus tak manusiawi itu terjadi, selaku kepala desa dirinya sudah mencium ‘aroma’ tak sedap menyerbak dari PT PMM.
Menurutnya, karyawan atau pekerja yang berasal dari Desa Maras Senang kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pihak perusahaan.
“Belakangan kami mendapatkan adanya perlakuan yang diskriminatif, kebijakan yang tidak adil dan membeda-bedakan terhadap pekerja, khususnya pekerja lokal,” ungkap Yunus.
Dikatakan Yunus, kebijakan perusahaan sering tajam ke bawah (pekerja lokal) namun tumpul ke atas (pekerja yang didrop dari Medan).
“Kadang-kadang tak tahu apa masalahnya pekerja lokal kita digeser atau diganti tiba-tiba dengan pekerja yang didrop dari Medan. Belum lagi kebijakan lainnya yang dinilai merugikan pekerja lokal lantaran penerapan kebijakan sepihak,” ungkap Yunus.
Dikatakan Yunus, pihak PT PMM sejatinya dapat mengambil pelajaran berharga dari sejumlah peristiwa kelam yang terjadi selama ini.
“Sejatinya apa yang sudah terjadi itu, menjadi pelajaran bagi PT. PMM untuk menerapkan kebijakan yang lebih baik lagi dan pro kepada masyarakat sekitar. Jangan sampai hal-hal atau peristiwa yang buruk terjadi lagi,” ujar Yunus.
Ia menambahkan, peristiwa yang menimpa pekerja yang bernama Agus Jumanto, tidak akan terjadi jika PT. PMM mau belajar dari kesalahan silam.
“Jika kebijakan dibenahi, tentu kejadian kemarin itu tidak terjadi,” sesal Yunus.
Ia berharap agar ke depan PT. PMM lebih baik lagi dalam hal memberikan manfaat, dan bersinergi baik kepada pera pekerja maupun masyarakat sekitar.
Disinggung soal peristiwa meninggalnya salah seorang warganya bernama Agus Jumanto, Yunus menegaskan, selaku kepala desa dirinya bertanggung jawab terhadap pengurusan hak-hak warganya yang ditimpa musibah.
“Tentu dalam hal ini, warga saya yang ditimpa musibah punya hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kewajiban perusahaanlah untuk memenuhi itu. Saya berharap dapat diselesaikan dengan baik dan seadil-adilnya. Karena perlu diingat, korban ini meninggalkan seorang istri dan anak yang masih kecil. Perusahan harus hadir bagaimana kehidupan ibu dan anak ini setelah tulang punggung keluarga mereka tiada. Mereka butuh hidup layak, dan anaknya juga butuh pendidikan,” tutup Yunus.
Sementara itu, pihak PT. PMM melalui Manager Pabrik, Asa Marpaung, dikonfirmasi via pesan WhatsAp, Selasa (19/5/2026), sekitar pukul 15.51 WIB, hingga berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban.


















