JAKARTA, beritafaktanews.id//– Pemerintah Indonesia mencatat kemenangan diplomasi terkait penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik, kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Melalui kesepakatan terbaru dengan Negeri Jiran, Indonesia resmi memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Qodari melalui keterangan tertulis tertanggal 15 April 2026. Saat itu, Qodari masih menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), sebelum dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) pada 27 April 2026.
“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia. Dengan disepakatinya garis batas baru, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini sah menjadi wilayah Indonesia,” ujar Qodari.
Sebagai bagian dari penyesuaian garis batas tersebut, sekitar 4,9 hektare wilayah yang sebelumnya tercatat dalam peta lama Indonesia kini menjadi bagian wilayah Malaysia.
Menurut Qodari, langkah strategis ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional, khususnya melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Berdasarkan data pemerintah, sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, Indonesia telah mengoperasikan 15 PLBN dari total 18 yang direncanakan. Beberapa di antaranya yakni PLBN Entikong, Mota’ain, Badau, Aruk, hingga PLBN Sebatik/Sei Nyamuk di Kalimantan Utara.
Bukan Sekadar Pos Perbatasan
Qodari menegaskan, keberadaan PLBN kini tidak hanya berfungsi sebagai garda pertahanan negara, namun juga menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan.
Pada tahun 2025, tercatat lebih dari 2,4 juta orang melintas di 15 PLBN dengan nilai perdagangan mencapai Rp13,5 triliun.
“PLBN kini menjalankan peran strategis, tidak hanya sebagai penguat keamanan, tetapi juga mendorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan,” katanya.
Untuk menjaga optimalisasi operasional PLBN, pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp86 miliar pada tahun 2026.
Sementara itu, tiga PLBN yang masih dalam tahap penyelesaian yakni Sei Kelik di Kalimantan Barat, Oepoli di Nusa Tenggara Timur, dan Long Midang di Kalimantan Utara, terus dikebut meski menghadapi sejumlah kendala, seperti akses material dan kesepakatan titik exit-entry.
Terkait warga yang terdampak akibat perubahan garis batas negara, pemerintah memastikan akan mengedepankan perlindungan hak masyarakat, termasuk pemberian ganti rugi yang layak.
“Pemerintah akan memprioritaskan perlindungan hak masyarakat agar tidak ada yang dirugikan secara sosial maupun ekonomi,” tutup Qodari.
(R01-R12-Red-BFN)


















