banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Aksi Massa Yang Tergabung Dalam Koalisi (KARSS) Demo Di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, beritafaktanews.id//– Massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Revolusioner Sumatera Selatan (KARSS) gelar aksi demo di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/5/2026).

 

banner 325x300

Aksi tersebut digelar terkait adanya genangan air di Jalan Nasional seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Provinsi seperti Jalan Gubernur H. Bastari, Jaln Noerdin Pandji, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, dan Jalan Kolonel H Burlian.

 

Genangan air yang menjadi langganan mencapai ketinggian 30-70 cm tersebut menyebabkan lumpuhnya aktivitas warga dan merusak kendaraan saat melaluinya.

 

Koordinator Aksi, Yayan Joker sampaikan bahwa mirisnya setiap musim hujan, Kota Palembang tergenang air yang meresahkan masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan akan separah wilayah tetangga seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh jika dibiarkan.

 

“Melalui aksi hari ini kami meminta Gubernur Sumsel, untuk serius menangani darurat jalan berlubang dan banjir yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota palembang dan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat di wilayah Sumatera Selatan,” ungkapnya.

 

Ia juga ungkapkan bahwa kerusakan parah terhadap jalan tersebut dan drainase tidak berfungsi hampir di setiap jalan Kota Palembang sebagai bukti nyata kegagalan tata kelola infrastruktur. Selan itu minimnya pembangunan kolam retensi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memperparah banjir.

 

“Dalam hal ini sangat disayangkan, padahal RTH berfungsi vital sebagai vegetasi alami untuk mencegah banjir, menjaga kualitas udara, menyediakan ruang rekreasi, meningkatkan estetika kota, serta menggerakkan perekonomian masyarakat melalui UMKM disekitarnya,” terangnya Yayan.

 

Lanjut Yayan beberkan bahwa kondisi darurat ini secara nyata melanggarPasal 67 ayat (2) huruf b Undang Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang dengan tegas menyatakan Penyelenggara Jalan wajib menjaga agar Jalan berfungsi dengan baik dan berkeselamatan, termasuk mencegah dan menanggulangi genangan air pada Jalan.

 

“Kita ketahui sesuai dengan kewenangannya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel untuk seluruh Jalan Nasional dan Dinas Pekerjaan Umun Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumatera Selatan untuk seluruh Jalan Provinsi,” bebernya.

 

Berdasarkan analisis pihaknya BPJN Sumsel gagal total menjalankan UU pada ruas jalan nasional dan Pemprov melalui Dinas PUBM Sumsel gagal melindungi rakyat dari banjir di ruas jalan Provinsi yang menjadi kewenangannya.

 

Begitupun Gubernur Sumsel, selaku Kepala Daerah terbukti mengabaikan, karena tidak adanya solusi komprehensif dan political will untuk menyelesaikan banjir tahunan ini.

 

“Oleh karena itu kami meminta Gubernur dan Kepala BBPJN Sumsel dan Kepala BBWS bertanggung jawab, karena diduga tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 57 UU No.2 Tahun 2022,” ucapnya Yayan.

 

Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari ini,.diantaranya yaitu :

 

1. Mendesak Gubernur dan Wagub Sumsel untuk mengakui dan bertanggung jawab secara politik & hukum atas kegagalan pemeliharaan Jalan Provinsi yang menyebabkan banjir di Kota Palembang.

2. mendesak Kementerian PUPR melalui Kepala BBPJN Sumsel untuk bertanggung jawab penuh atas kegagalan fungsi drainase di Jalan Nasional di Kota Palembang.

3. Mendesak Gubernur Sumsel & Kepala BBPJN Sumsel untuk menjalankan kewajiban hukum melakukan perbaikan darurat drainase maksima! 14 hari kalender di Seluruh titik banjir langganan, karena pembiaran adalah bentuk kelalaian jabatan sesuai Pasal 57.

4. Mendesak Kepala BBWS Sumsel VII! untuk bertanggung jawab atas kegagalan koordinasi pengelolaan sungai yang menyebabkan backwater dan melumpuhkan drainase jalan.

5. Mendesak DPRD Sumsel Komisi IV untuk menggunakan hak interpelasi dan angket memanggil serta meminta pertanggungjawaban Gubernur, BBPJN, PUBMTR, dan BBWS dalam RDP terbuka maksimal 7 hari.

6Mendesak Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUBMTR Sumsel jika terbukti lalai menjalankan kewajiban pemeliharaan jalan sesuai Pasal 57.

7. Mendesak Walikota Palembang melalui Gubernur untuk bertanggung jawab merealisasikan pembangunan kolam retensi & RTH di 107 kelurahan yang mangkrak, karena ini bagian dari solusi banjir kota.

8. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera menginstruksikan audit dan normalisasi drainase total di seluruh Jalan Provinsi rawan banjir dalam 30 hari kerja.

9. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala BBJN Sumsel untuk berkoordinasi dan segera memperbaiki seluruh jalan nasional dan jalan provinsi yang rusak parah dalam 30 hari kerja.

 

Lebih lanjut dia tegaskan bahwa apabila dalam 30 hari tidak ada pertanggungjawaban nyata, KARSS, akan melaporkan dugaan maladministrasi dan kelalaian jabatan ke Ombudsman Republik Indonesia, Kejati Sumsel, dan KemenPAN-RB.

 

“Jabatan publik adalah amanah untuk melayani, bukan fasilitas untuk dinikmati. Jika tidak mampu menyelesaikan banjir di kota palembang, lebih baik mundur secara terhormat.Jika masih ingin mengabdi, buktikan dengan kerja nyata, bukan dengan kata-kata,” tandasnya Yayan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *