PALEMBANG, beritafaktanews.id// – Anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan tahun 2020, 2021, dan 2022 kini menjadi objek perkara dugaan korupsi di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Pemeriksaan dugaan korupsi terkait anggaran BKBK untuk sejumlah kabupaten/kota di Sumsel tersebut tengah menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Aktivis 98, Tony Siahaan mengapresiasi langkah Kortastidpikor Mabes Polri dalam mengusut dugaan praktik penyimpangan pada pengucuran anggaran yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Tony menduga terdapat sejumlah penyimpangan, mulai dari prosedur, pertanggungjawaban, tidak dibahas dalam LKPJ, hingga dugaan fee komitmen lebih dari 20 persen sehingga perkara tersebut masuk tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik Kortastidpikor Mabes Polri terlihat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam meneliti dokumen-dokumen terkait karena dimungkinkan adanya dokumen yang baru dibuat untuk melengkapi berkas permintaan penyidik.
“SK Gubernur untuk SKPD terkait melakukan verifikasi dan validasi data proposal permohonan bantuan dana kabupaten/kota adalah kunci pengungkapan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumsel,” ujar Tony, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk SKPD terkait disusun oleh BPKAD sebelum SKPD melakukan verifikasi dan validasi data usulan bantuan keuangan khusus. Dalam SK tersebut disebutkan ruang lingkup kerja dan tanggung jawab masing-masing SKPD.
“Apakah SK ini ada dan diterima oleh pimpinan SKPD sebelum verifikasi dan validasi data usulan bantuan keuangan atau SK dibuat saat penyidik Kortastidpikor Mabes Polri meminta data BKBK Sumsel ke BPKAD Sumsel,” kata Tony mempertanyakan.
Menurutnya, pimpinan SKPD tentu tidak akan gegabah melakukan verifikasi dan validasi proposal apabila telah membaca dan menerima SK Gubernur yang menjelaskan tanggung jawab lebih luas di luar proses verifikasi administrasi.
Tony juga menyebut, berdasarkan informasi dari salah satu SKPD terkait, dalam konsideran SK Gubernur tersebut terdapat ketentuan bahwa SKPD bertanggung jawab melakukan verifikasi, monitoring, hingga pertanggungjawaban keuangan secara tanggung renteng.
“Pengguna Anggaran (PA), yaitu Gubernur Sumsel dan BPKAD, terlepas dari tanggung jawab bila ada masalah terkait pengelolaan BKBK Gubernur Sumsel,” ujarnya.
Sementara itu, pertanggungjawaban pelaksanaan BKBK oleh pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur melalui BPKAD dan seharusnya dibahas dalam LKPJ Gubernur Sumsel.
Namun demikian, Tony menilai dalam rapat paripurna DPRD Sumsel setelah berakhirnya tahun anggaran hampir tidak pernah terdengar adanya persoalan terkait penggunaan dana BKBK tahun 2020, 2021, dan 2022.
“Apakah BKBK ada di dalam LKPJ Gubernur Sumatera Selatan tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 dan dibahas oleh DPRD Sumsel, maka jawabannya keuangan BKBK diterima tanpa cela oleh para anggota DPRD dalam rapat paripurna tahun 2020, 2021 dan tahun 2022,” pungkasnya.
(R01-R12-Red-BFN)


















