banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Pegawai Bea Cukai Dalam Kasus Importasi PT Blueray

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id// – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, dalam pengurusan importasi barang terkait perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC.

 

banner 325x300

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026).

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray (PT BR).

 

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

 

Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan saksi, termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

 

“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ahmad Dedi menjadi sorotan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pantauan awak media, Dedi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB dan langsung berlari meninggalkan kerumunan wartawan.

 

Dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam, Dedi tampak bergegas menuju arah Hotel Royal Kuningan sambil menghindari pertanyaan wartawan.

 

“Jangan lari pak,” teriak sejumlah wartawan yang mengejarnya.

 

KPK Tetapkan 7 Tersangka

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap dan pengaturan jalur importasi barang.

 

Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

 

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

 

Terbaru, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, PT Blueray diduga ingin agar barang-barang impor palsu atau KW miliknya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

 

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ujar Asep.

 

Menurut KPK, dugaan pemufakatan jahat itu terjadi sejak Oktober 2025 antara sejumlah pejabat DJBC dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos pemeriksaan.

 

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat kategori jalur pemeriksaan barang impor guna menentukan tingkat pengawasan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana suap dalam UU KUHP terbaru.

 

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *