JAKARTA, beritafaktanews.id//– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).
Menurut Johnny, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.
“Penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.
Meski melarang anggota melakukan live streaming saat bertugas, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Media sosial dinilai dapat menjadi sarana mendukung kinerja institusi, khususnya dalam bidang kehumasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Johnny menegaskan, seluruh personel Polri wajib menjaga etika profesi dan menaati ketentuan yang berlaku dalam penggunaan media sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota harus mematuhi aturan internal kepolisian, termasuk ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat disiplin personel sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di era digital yang semakin terbuka.
(R01-R12-Red-BFN)


















