5 Oknum Dipecat, 14 Disanksi — Pemkot Tegaskan Penegakan Disiplin ASN
PALEMBANG, beritafaktanews.id//— Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, Agus Supriyanto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul polemik razia ilegal yang dilakukan sejumlah oknum petugas Dishub hingga memicu kecelakaan beruntun di kawasan Kertapati.
Pencopotan tersebut merupakan bagian dari rotasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam, Rabu (6/5/2026).
Agus Supriyanto kini digeser menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan Kota Palembang. Menanggapi pencopotan tersebut, ia mengaku menerima keputusan pimpinan dengan sikap legowo.
“Sebagai ASN, saya siap menjalankan amanat pimpinan dan tetap membantu sesuai kemampuan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, posisi Kadishub untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Heriyanto yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan.
—
ROTASI DAN PERCEPATAN PROGRAM
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan rotasi ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur.
“Ini sudah melalui pertimbangan komprehensif, termasuk masukan dari tim Baperjakat. Kita ingin percepatan program dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menargetkan dalam waktu satu bulan ke depan, sejumlah perangkat daerah dapat menunjukkan percepatan kinerja, termasuk sektor strategis seperti BPBD dan RSUD Bari.
—
5 PETUGAS DIPECAT, 14 DISANKSI
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Palembang mengungkapkan proses penjatuhan sanksi terhadap 19 oknum petugas Dishub masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi.
Namun demikian, hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin telah merekomendasikan:
5 orang dipecat (PPPK)
14 orang dikenai sanksi administratif, berupa pemotongan gaji, mutasi ke wilayah pinggiran, hingga penempatan khusus
Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, menegaskan keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan mendalam.
“Tindakan mereka jelas menyalahi prosedur. Razia harus melibatkan pihak kepolisian, bukan dilakukan sepihak,” tegasnya.
—
RAZIA ILEGAL PICU KECELAKAAN
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral kecelakaan beruntun di Jalan Raya Sriwijaya, Kertapati, Kamis (30/4/2026).
Insiden tersebut melibatkan empat kendaraan, terdiri dari dua truk roda enam, satu truk roda sepuluh, dan satu mobil pikap.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, kecelakaan dipicu oleh penghentian mendadak sebuah mobil pikap oleh oknum petugas Dishub.
“Pengemudi mengerem mendadak sehingga kendaraan di belakang ikut berhenti dan terjadi tabrakan beruntun,” jelasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerusakan kendaraan cukup signifikan dan sempat memicu keributan antara sopir truk dan petugas Dishub.
—
REGULASI DAN SANKSI TEGAS
Penindakan terhadap oknum tersebut mengacu pada:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
BKPSDM menegaskan bahwa apabila pelanggaran terbukti, maka keputusan sanksi tidak dapat dibatalkan.
“Kalau sudah terbukti secara fakta dan bukti, maka sanksi pasti dijalankan,” tegas pejabat BKPSDM.
—
PENGAWASAN DIPERKETAT
Plt Kadishub Palembang, Heriyanto, memastikan ke depan pengawasan terhadap personel di lapangan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa.
“Kami akan evaluasi total dan memastikan tidak ada lagi tindakan di luar prosedur,” ujarnya.
(R01-R12-Red-BFN)


















