PIDIE, beritafaktanews.id//— Proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Pidie kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga menggunakan material galian C ilegal yang diambil dari Gampong Simpang Butong, Kecamatan Muara Tiga, tanpa prosedur yang jelas. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Pidie tidak mengetahui aktivitas pengambilan material tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, batu gajah yang diambil dari kawasan Simpang Butong digunakan untuk penanganan tebing sungai di sepanjang aliran Krueng Tiro, tepatnya di kawasan Adan, Kecamatan Mutiara Timur.
warga mengungkapkan bahwa aktivitas pengambilan material hanya disampaikan oleh pemilik lahan kepada geuchik setempat, sementara pihak yang melakukan pengambilan, termasuk yang diduga terkait dengan PT Sinar Desa, tidak pernah melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah gampong.
Darwis, salah satu pemilik warung di Gampong Simpang Butong, mengeluhkan dampak dari aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa mobil pengangkut batu gajah yang melintas setiap hari menimbulkan debu serta menyebabkan kerusakan jalan di sekitar tempat usahanya. “Setiap hari mobil pengangkut batu lewat, debu sangat mengganggu dan jalan jadi rusak. Ini sangat berdampak ke warung kami,” ujarnya.
Saat awak media mengonfirmasi geuchik setempat melalui WhatsApp, ia membenarkan adanya aktivitas pengambilan batu gajah di wilayah tersebut.
“Iya, ada pengambilan batu gajah,” ungkapnya singkat.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak pengambil material kepada pemerintah gampong. Menurutnya, informasi yang ia terima hanya berasal dari pemilik lahan.
Warga menilai lemahnya pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut menjadi penyebab terjadinya dugaan penggunaan material ilegal. Mereka juga menyayangkan tidak adanya informasi yang sampai ke pemerintah daerah terkait aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek APBN tersebut, serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
(R.01/R024/HS Red/BPN)


















