BANYUASIN, beritafaktanews.id//— Polres Banyuasin melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyuasin III dengan mengamankan seorang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Palembang–Betung, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap target yang dimaksud.
Saat berada di pinggir Jalan Palembang–Betung, petugas melakukan tindakan tangkap tangan terhadap tersangka berinisial D (43), seorang buruh, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,60 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah terkecil.
“Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan presisi. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Banyuasin dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polda Sumsel akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.


















