PALEMBANG, beritafaktanews.id//– Dua kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi identik viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam video yang beredar, terlihat dua unit mobil, yakni Toyota Zenix dan Toyota Avanza berwarna hitam, melaju beriringan di jalan raya. Keduanya menggunakan pelat nomor yang sama, yakni BG 42 TZ.
Temuan ini memicu sorotan publik karena penggunaan pelat nomor ganda pada kendaraan dinas dinilai tidak wajar dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelat nomor BG 42 TZ diduga merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kode huruf “T” merujuk pada wilayah Ogan Ilir, sementara “TZ” disebut sebagai kode kendaraan dinas.
Secara hukum, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau ganda dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 68 ayat (1) yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan ditetapkan oleh Kepolisian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU yang sama, dengan ancaman kurungan atau denda bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan fasilitas negara, hal ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama jika menimbulkan kerugian negara atau mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal tersebut, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal.
Inspektorat diminta memanggil kepala dinas yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan dinas dengan pelat nomor identik tersebut, sekaligus menelusuri potensi pelanggaran administrasi maupun hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait keabsahan penggunaan pelat nomor tersebut.
Kasus ini dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti demi menjaga tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan aset negara di lingkungan pemerintahan.
(Redaksi)


















