BANYUASIN, beritafaktanews.id//— Peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei kembali menjadi momentum refleksi atas kondisi pekerja. Di Banyuasin, sejumlah buruh pabrik air minum dalam kemasan mengaku masih menghadapi persoalan serius terkait hak ketenagakerjaan.
Kasus ini dialami mantan pekerja PT Oasis Waters International. Puluhan pekerja dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah menyampaikan tuntutan kepada perusahaan.
Salah satu mantan pekerja, Hendro, yang juga menjabat Sekretaris DPC Serikat Buruh FSB Kamiparho Banyuasin, mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja sejak 2019 hingga pertengahan 2025. Ia menyebut persoalan bermula dari tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) sejak tahun 2020.
Menurutnya, para pekerja telah menempuh jalur resmi melalui serikat buruh pada 2025 untuk menuntut pembayaran THR serta hak normatif lainnya. Namun, perusahaan disebut hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp300 ribu, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami hanya meminta hak sesuai aturan yang berlaku. THR seharusnya dibayarkan sebesar satu bulan upah,” ujar Hendro.
Setelah tuntutan disampaikan, para pekerja mengaku mulai diliburkan secara bertahap. Hingga Juni 2025, sekitar 26 pekerja tercatat terkena PHK.
Selain THR, pekerja juga menuntut pembayaran pesangon serta hak lainnya yang hingga kini belum diterima sepenuhnya. Dampak PHK tersebut dirasakan langsung oleh para pekerja dan keluarga mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Hendro mengaku harus mencari pekerjaan lain untuk bertahan hidup. Ia menilai kondisi ini cukup berat, terutama bagi pekerja yang memiliki tanggungan keluarga.
Meski demikian, para buruh tetap menempuh jalur mediasi dan hukum dengan harapan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Pengamat ketenagakerjaan Sumatera Selatan, Willian Brahmanaputra, menilai hubungan industrial di daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menekankan perlunya penguatan pengawasan dari pemerintah guna memastikan perlindungan hak pekerja.
Sementara itu, data dari Dinas Tenaga Kerja Banyuasin mencatat terdapat 20 kasus perselisihan PHK sepanjang 2025, dengan total 136 pekerja terdampak dalam berbagai kasus ketenagakerjaan.
(R01-R12-Red-BFN)


















