LAMPUNG, beritafaktanews.id//– Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sebelumnya, Arinal sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan (mangkir) sebelum akhirnya hadir dan diperiksa secara intensif.
Sejak Selasa (28/4/2026) sore, suasana di kantor Kejati Lampung terpantau meningkat aktivitasnya. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil Polisi Militer dan mobil tahanan, terlihat bersiaga di area kejaksaan. Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang dokter juga tampak memasuki ruang pemeriksaan Pidsus, mengindikasikan adanya proses lanjutan terhadap pemeriksaan tersangka.
Arinal diperiksa mulai pukul 10.30 WIB dan baru keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 22.30 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), yang menandakan statusnya sebagai tersangka, serta telah diborgol.
Hingga saat ini, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung, termasuk terkait penahanan serta pasal-pasal yang akan dikenakan dalam perkara tersebut.
Kasus ini diprediksi menjadi sorotan publik luas, mengingat posisi Arinal Djunaidi sebagai tokoh penting yang pernah memimpin Provinsi Lampung.
(R01-R12-Red-BFN)


















