PALEMBANG, beritafaktanews.id//– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice pada kegiatan jaringan komunikasi desa di Musi Banyuasin serta dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, pada Selasa (28/4/2026).
Kasus Obstruction of Justice di DPMD Muba
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka terkait dugaan upaya menghalangi proses hukum dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka tersebut yakni:
RC, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin yang juga mantan Kepala Dinas PMD periode Oktober 2018 hingga Juni 2023
RS, seorang advokat
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, usai keduanya diperiksa sebagai saksi.
Tersangka RS langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 13 saksi telah diperiksa. Modus yang digunakan diduga berupa persekongkolan untuk menyusun skenario dengan mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang ditangani pada tahun 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus Dugaan Korupsi KUR di OKU Timur
Pada perkara kedua, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran KUR di salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023.
Ketiga tersangka yakni:
KS, pimpinan cabang periode 2021–2022
SF, pimpinan cabang periode 2022–2024
FS, pihak pengguna dana KUR
Tersangka KS dan FS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Modus operandi yang dilakukan yakni dengan merekayasa kelayakan kredit dalam program KUR—program subsidi pemerintah untuk usaha rakyat. Para tersangka diduga mengarahkan tim internal bank untuk memproses pengajuan kredit menggunakan 16 nama debitur fiktif atau atas nama pihak lain guna membiayai proyek milik FS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengembangan Kasus
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Vanny. (R01-R12-Red-BFN)


















