Jakarta Beritafaktanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Namun, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025). Pernyataan itu merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nama Sudewo mencuat dalam persidangan kasus korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk pecahan rupiah dan mata uang asing. Namun, Sudewo membantah tuduhan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari pejabat BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, melalui stafnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi, terkait pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Proyek yang terlibat antara lain jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur kereta Makassar, serta beberapa proyek di Lampegan, Cianjur, dan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
(Red-R21-BFN)