HALMAHERA TIMUR – Sekretaris Jenderal LSM Amanat Penderita Rakyat (Ampera) Halmahera Timur, Muhibu Mandar, menyoroti proyek penataan dan finishing Jembatan Soagimalaha dan Sangaji dengan nilai kontrak Rp4,27 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang dikerjakan CV Gamalia itu mencakup sejumlah item pekerjaan seperti pengecatan jembatan, pemasangan bronjong, pemasangan tiang lampu, pembuatan taman, jalan paving, hingga perbaikan pagar jembatan. Namun, Ampera menilai volume pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digunakan.
Muhibu menyebut proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Timur itu dikerjakan berdasarkan kontrak nomor 600/18/SP.PRMH-JMBTN GNT 2/APBD-P/DPERKIM-HT/X-2025 dengan nilai Rp4.270.000.000,00.
“Meminta Kejari Haltim segera memeriksa proyek penataan dan finishing jembatan Soagimalaha dan Sangaji, karena nilai volume dan item pekerjaan dinilai tidak sesuai,” tegas Muhibu.
Ia juga mengingatkan agar kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya tidak kembali terulang. Menurutnya, pada tahun 2022 terdapat indikasi persoalan proyek di Dinas Perkim Haltim yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara maksimal.
Karena itu, Ampera mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri proses pelaksanaan proyek tersebut, termasuk penggunaan anggaran dan kesesuaian pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta lembaga hukum segera menelusuri proyek ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.


















