BABEL, Beritafaktanews.id//— Polemik pelaporan media online dan advokat ke Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum.
Kaprodi Magister Hukum Universitas PERTIBA Pangkalpinang, Adystia Sunggara, menegaskan bahwa pemberitaan media online merupakan produk jurnalistik yang lahir melalui proses wawancara dan kerja pers sesuai kaidah profesional.
Menurutnya, setiap sengketa terkait pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis.
“Persoalan pemberitaan tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana, apalagi langsung menggunakan UU ITE. Harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menekankan, penerapan ketentuan pidana, termasuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE, harus dilakukan secara hati-hati dan tidak mengabaikan posisi hukum pers yang memiliki mekanisme khusus dalam penyelesaian sengketa.
Adystia menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan seharusnya menempuh hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan.
Selain itu, ia juga menyoroti posisi advokat dalam pemberitaan. Menurutnya, penyampaian pendapat hukum oleh advokat kepada media merupakan bagian dari pelaksanaan profesi sekaligus edukasi publik, selama disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
“Pernyataan advokat yang dimuat dalam media merupakan bagian dari produk jurnalistik, sehingga tetap tunduk pada ketentuan UU Pers,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penerapan pasal pidana terhadap produk jurnalistik tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme hukum pers sebagai lex specialis, selama tidak terdapat unsur itikad buruk dalam pemberitaan.
Dalam konteks ini, ia juga mengingatkan bahwa media online memiliki kedudukan hukum berbeda dengan media sosial, sehingga tidak dapat disamakan dalam penerapan ketentuan UU ITE.
Kasus ini mencuat setelah Andi Kusuma melaporkan Babelupdate.com dan advokat Sumin ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut terkait pemberitaan berjudul “Andi Kusuma Berlagak Akuntan Publik” yang dinilai tidak sesuai fakta oleh pelapor. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/45/III/2026/SPKT.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Agus Sugiyarso membenarkan bahwa laporan telah diterima dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penanganan dan sejumlah pihak terkait tengah dalam proses klarifikasi.
Polemik ini pun menjadi perhatian luas, terutama terkait batas antara kebebasan pers, profesionalitas jurnalistik, serta penerapan hukum pidana dalam sengketa pemberitaan di Indonesia.
(R01-R12-Red-BFN)






