JAKARTA, Beritafaktanews.id – Perwakilan Koalisi Masyarakat Kabupaten Empat Lawang mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan serius terkait operasional anak perusahaan PT SSP yang dikenal dengan nama ELAP/KKST. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, sebagai laporan atas dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan tersebut sejak tahun 2007.
Dalam pertemuan tersebut, koalisi masyarakat menilai kehadiran perusahaan di Kabupaten Empat Lawang tidak memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Sebaliknya, aktivitas perusahaan justru dinilai memicu konflik agraria dan persoalan sosial yang berkepanjangan.
Salah satu perwakilan koalisi, Rizki A. Saputra, SH., MH, mengungkapkan bahwa selama kurang lebih 18 tahun beroperasi dan memanfaatkan hasil bumi Empat Lawang, PT SSP diduga kuat belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Menurutnya, ketidakjelasan status HGU tersebut berdampak langsung pada kerugian daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang tidak dapat memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga potensi pendapatan daerah hilang selama bertahun-tahun.
Selain itu, koalisi juga menyoroti pengelolaan kebun plasma yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal. Petani plasma disebut hanya menerima sekitar Rp 50.000 per bulan selama dua tahun terakhir, angka yang jauh dari kata layak.
“Dalam kesepakatan awal, masyarakat dijanjikan lahan dan kebun kelapa sawit untuk dikelola secara mandiri. Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan,” ujar Rizki.
Perusahaan juga dinilai minim dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) serta diduga lalai dalam pemenuhan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Puncak konflik terjadi ketika Ketua Koperasi Andika, yang dikenal aktif memperjuangkan hak masyarakat, dilaporkan harus berurusan dengan hukum dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Pihak keluarga dan koalisi menilai kasus tersebut sarat dugaan kriminalisasi terhadap pejuang hak masyarakat.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menerima berkas laporan dari koalisi dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. BAM DPR RI akan berkoordinasi dengan komisi terkait serta kementerian dan lembaga berwenang guna melakukan evaluasi terhadap perizinan PT SSP (ELAP/KKST).
“Kami datang ke DPR RI untuk mencari keadilan. Kami berharap DPR memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini terang-benderang. Jangan sampai perusahaan terus mengeruk kekayaan alam Empat Lawang, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat dan justru dikriminalisasi,” tegas Rizki.
(R01-R12-Red-BFN)








