Prabumulih, Beritafaktanews.id – Upaya mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan berkeadilan, Kantor Pertanahan Kota Prabumulih melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Prabumulih, Selasa, (13/1/2026).
Mediasi tersebut dilakukan dalam perkara gugatan perdata antara Sugriyanto melawan Hadi Wangkoro dkk, sebagai bagian dari peran aktif Kantor Pertanahan dalam membantu penyelesaian konflik pertanahan tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut.
Melalui mekanisme mediasi ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, kepentingan, serta mencari solusi terbaik secara musyawarah dengan difasilitasi oleh pihak yang berwenang.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Prabumulih, Joni Iskandar SH MKn, membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mendorong penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
“Mediasi menjadi salah satu upaya strategis untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan, melalui mediasi ini para pihak dapat mencapai kesepakatan bersama, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. (And)






