SINTANG, Berita Faktanews — Tim investigasi media UwaisNews.com turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang belakangan terjadi di Kota Sintang, Kalimantan Barat. Hasil penelusuran menemukan dugaan adanya penyaluran elpiji subsidi ke luar wilayah Sintang.
Kelangkaan elpiji tersebut dinilai janggal, mengingat jumlah agen dan pangkalan gas elpiji di Sintang tergolong banyak.
Namun faktanya, kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi dan tabung elpiji 3 kg kosong di hampir seluruh pangkalan.
Dari hasil investigasi lapangan, tim memperoleh informasi bahwa elpiji 3 kg diduga disalurkan oleh PT Sepauk Indah ke wilayah Kapuas Hulu.
Informasi tersebut disampaikan oleh pedagang motor air yang mengangkut elpiji dari Sintang menuju Kapuas Hulu, tepatnya untuk dijual di kawasan Danau Sentarum.
Menurut keterangan pedagang tersebut, elpiji 3 kg dijual dengan harga mencapai Rp29.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami hanya mengangkut. Gas diambil dari Sintang dan dibawa ke Kapuas Hulu untuk dijual,” ujar salah satu pedagang motor air kepada tim investigasi, Rabu (31/12/2025).
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Sintang.
Atas kondisi tersebut, tim investigasi UwaisNews.com meminta Bupati Sintang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop), serta Kapolres Sintang untuk tidak menutup mata dan segera melakukan pengawasan serta penindakan tegas.
Praktik penyaluran elpiji subsidi ke luar wilayah dinilai sangat merugikan masyarakat luas dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri ESDM secara tegas menyatakan bahwa elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas maupun lintas wilayah tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sepauk Indah, Disperindagkop Sintang, maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
(R01-R12-Red-BFN)










