banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

𝗞𝗣𝗞 𝗛𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗧𝗮𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗡𝗶𝗸𝗲𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗥𝘂𝗴𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗥𝗽𝟮,𝟳 𝗧𝗿𝗶𝗹𝗶𝘂𝗻

banner 120x600
banner 468x60

𝗦𝘂𝗮𝗿𝗮 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), resmi dihentikan sejak Desember 2024 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut dan menyebut kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi selama periode 2007-2014. Dalam penyidikan, KPK menetapkan ASW sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, KPK mengungkap ASW diduga menerima uang sekitar Rp13 iliar dari sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel yang memperoleh izin di Konawe Utara. Kerugian negara disebut berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang diduga melanggar hukum.

banner 325x300

Meski sempat dilanjutkan pada 2023 dan diiringi upaya penahanan terhadap ASW, proses hukum kembali terhenti setelah penahanan dibatalkan karena alasan kesehatan. Hingga 2025, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Penerbitan SP3 ini pun menuai sorotan, mengingat mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa pada masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3.

#KPK #Korupsi #Tambang

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *