banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Kejaksaan Agung Menetapakan Lima Orang Tersangka Dalam Perkara UU ITE

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, beritafaktanews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan jaksa aktif, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.

“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip dari Antara.

banner 325x300

Anang menjelaskan, tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV yang menjabat Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ yang merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yakni DF yang berperan sebagai penasihat hukum dan MS yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa.

Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.

Ia menyebut, sebelum OTT tersebut berlangsung, tim intelijen Kejagung telah lebih dulu mencium adanya dugaan penanganan perkara UU ITE yang tidak profesional oleh para jaksa terkait, termasuk indikasi permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berperkara. (R.01/BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *