JAKARTA, Berita Faktanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Provinsi Banten melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu malam (17/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, seorang oknum aparat penegak hukum (APH) diduga ikut terjaring karena terlibat praktik rasuah terkait persoalan tenaga kerja asing (TKA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum APH yang diamankan merupakan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ia diduga melakukan pemerasan atau menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan penanganan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA di wilayah Banten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim KPK telah mengamankan sedikitnya lima orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Benar, tim penindakan KPK mengamankan lima orang di wilayah Banten. Saat ini seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Kamis (18/12/2025).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas resmi pihak-pihak yang diamankan. Informasi internal menyebutkan, selain oknum jaksa, terdapat unsur pengacara yang turut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan permainan hukum dalam isu sensitif ketenagakerjaan, khususnya pengawasan dan perizinan tenaga kerja asing. Sumber menyebutkan OTT tersebut dipicu oleh dugaan transaksi ilegal yang bertujuan memengaruhi proses hukum atau pengawasan terkait TKA.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai operasi tersebut. “Saya belum tahu secara detail karena seharian dinas luar,” ujarnya singkat.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum kelima orang yang diamankan.(R01-R12-BFN)












