OGAN KOMERING ILIR, Beritafaktanews.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, Kamis (3/7/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sejumlah petani tambak udang di Kabupaten OKI.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Parid Purnomo, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan, SH, MH, serta jajaran jaksa penyidik dan tim pengamanan.
“Langkah ini kami lakukan guna mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti agar tidak dimusnahkan atau dihilangkan oleh pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kajari Hendri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas KUR dari salah satu bank BUMN, dengan nilai kredit mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi rumah saksi berinisial SS di Kabupaten Lampung Tengah, serta dua rumah lainnya milik saksi W dan S di Kota Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen perjanjian kredit, buku tabungan, serta dua unit mobil yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
“Tim akan mendalami seluruh alat bukti yang telah dihimpun untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan terus berlanjut hingga perkara ini terang benderang,” ujar Kasi Pidsus Parid Purnomo.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, termasuk program KUR yang diperuntukkan bagi petani dan pelaku usaha mikro.
(Red)