Palembang, Beritafaktanews.id– Seorang pria asal Palembang ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang menggunakan jenglot dan minyak ritual.
Pelaku bernama Carles (41), warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut, yang dilakukan oleh tim Buser Polsek Kertapati berdasarkan laporan dari korban, M. Azhari (62), warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang.
> “Pelaku mengaku mampu menggandakan uang dengan bantuan jenglot yang dibelinya secara online, kerang, dan minyak ritual. Korban yang percaya, lantas memberikan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp110 juta,” ujar AKP Angga, Sabtu (5/7/2025).
Kejadian bermula pada 7 Desember 2024, saat korban berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru. Di sanalah korban pertama kali dikenalkan kepada Carles, yang mengklaim memiliki kemampuan supranatural.
Korban awalnya menyerahkan uang sebesar Rp13,7 juta. Namun pelaku terus meminta tambahan dana dengan alasan proses ritual belum tuntas. Uang yang dijanjikan tak kunjung digandakan, sementara pelaku tidak mengembalikan dana tersebut.
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib pada 10 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, Carles berhasil ditangkap di kediamannya pada 16 Mei 2025, bersama sejumlah barang bukti berupa jenglot dan beberapa botol minyak ritual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(Red)