Mantan Gubernur Sumsel AN, Ditetapkan Tersangka di Korupsi Pasar Cinde Palembang

banner 468x60

Kejati Sumsel Empat Tersangka

Palembang, Beritafaktanews.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel Edi Hermanto (EH), Aldrin Tando (AT), serta Rainmar Yosnaidi (RY) selaku pelaksana proyek.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (2/7/2025), setelah sebelumnya keempatnya diperiksa sebagai saksi.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, membenarkan peningkatan status hukum para tersangka. “Hari ini tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang,” tegas Umaryadi.

Dari keempat tersangka, hanya RY yang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sementara AN dan EH saat ini sudah berstatus terpidana dalam perkara korupsi lain. Sedangkan AT diketahui berada di luar negeri.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” tambah Umaryadi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, Kejati Sumsel masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Berita Faktanews, Darwis Akbar, menyayangkan keterlibatan salah satu tersangka, Edi Hermanto, yang dikenal sebagai teman semasa SMA di Palembang.

“Pak Eddy dulu teman sekelas di SMA Negeri 4 Palembang, dulu akrab, tapi setelah jadi pejabat, seolah lupa dengan teman-teman lamanya,” ujar Darwis.

Kini, selain tengah menjalani hukuman atas perkara sebelumnya, Edi Hermanto kembali harus menghadapi proses hukum baru dalam kasus Pasar Cinde Palembang. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *