Polda Metro Hentikan Penyelidikan Dugaan Penggelapan, Hendry Ch Bangu Lega

banner 468x60

Jakarta, Beritafaktanews.id — Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengaku lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan dugaan penggelapan terhadap dirinya.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum tertanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti. Dalam surat itu disebutkan, tidak ditemukan unsur tindak pidana setelah gelar perkara dilakukan.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry saat Rapat Pleno PWI, Jumat (20/6).

Ia mengaku tuduhan sebelumnya sangat merugikan nama baik dirinya dan organisasi.

“Nama saya dan organisasi rusak. Saya berharap dengan surat penghentian ini, semua kembali jernih,” tambahnya.

Hendry sebelumnya dilaporkan bersama Sayid Iskandarsyah atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun laporan tersebut kini dinyatakan tidak terbukti.

Disinggung soal kemungkinan menempuh langkah hukum balik, Hendry mengatakan masih mempertimbangkannya. “Masih saya pikirkan,” ujarnya.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *