13 Kendaraan Dinas Belum Jelas, Kepala BPKAD Prabumulih: Itu Tanggung Jawab Kepala OPD

Prabumulih, Beritafaktanews.id – Pemerintah Kota Prabumulih terus menelusuri keberadaan aset kendaraan dinas. Dari total 37 unit kendaraan sebelumnya sempat dinyatakan tidak jelas keberadaannya, hasil penelusuran terbaru menyisakan 13 unit yang hingga kini belum diketahui posisi pastinya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prabumulih, Wawan Gunawan AK CA, menegaskan bahwa kendaraan dinas sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang.

“Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan tanggung jawab Kepala OPD bersangkutan. BPKAD hanya bertugas sebagai koordinator administratif,” ujar Wawan, Selasa, (17/6/2025).

Ia menambahkan, apabila kendaraan dinas mengalami kerusakan, hilang, atau akan dilelang, maka Kepala OPD wajib melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.

Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Kepala Bidang Aset telah melakukan koordinasi dengan Bagian Umum serta seluruh OPD untuk menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.

“Dari 37 unit kendaraan dinas, kini tinggal 13 unit belum jelas keberadaannya,” jelasnya.

Langkah pendataan dan penelusuran ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Prabumulih dalam menciptakan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, Wako Prabumulih, H Arlan, menyatakan bahwa sebanyak 37 mobil dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih tidak jelas keberadaannya. Ia pun langsung meminta BPKAD bertindak cepat, melakukan pendataan hingga penarikan kendaraan bermasalah tersebut.

“Saya sudah perintahkan agar BPKAD melakukan pencarian dan pendataan terhadap mobil dinas tidak diketahui keberadaannya. Ini menyangkut aset negara harus kita selamatkan,” tegas Wako Arlan.

Mempercepat proses, Wako juga mengaku telah membentuk tim khusus guna menelusuri keberadaan mobdin tersebut. Jika lokasi kendaraan berhasil ditemukan, maka akan langsung dilakukan penarikan, serta dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot dan Kejari yang telah disepakati sebelumnya, sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Prabumulih. (Red)

Pos terkait