Konflik Agraria Memanas di Kawasan Keramasan, Kertapati
Palembang, Beritafaktanews.id — Konflik agraria kembali mencuat di Palembang. Dua perusahaan tambang batu bara, PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) dan PT Bomba Group, diduga menyerobot lahan milik sejumlah tokoh publik dan pengusaha ternama di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Tiga tokoh yang mengaku dirugikan dalam kasus ini adalah mantan Wali Kota Palembang Edy Santana Putra (ESP), pengusaha asal Bandung bernama Hendri, serta tokoh masyarakat lokal Jamak Udin.
Lahan Bersertifikat Dipasangi Plang Perusahaan
Hendri mengaku memiliki lahan seluas 35 hektare yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun kini dikuasai oleh aktivitas tambang milik RMK.
“Lahan saya dipasangi plang perusahaan tanpa izin. Ini pelanggaran serius atas hak kepemilikan. Kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Hendri, Sabtu (14/6).
Edy Santana: “Saya Mantan Wali Kota, Saya Tahu Sejarahnya”
Edy Santana Putra mengklaim lahannya seluas 40 hektare—terdiri atas 20 sertifikat atas nama dirinya dan keluarganya—diklaim sepihak oleh PT Bomba Group.
“Saya tahu betul awal mula perusahaan ini beroperasi karena saat itu saya masih menjabat Wali Kota. Sekarang malah lahan saya yang diambil,” tegasnya.
Edy juga menyoroti akses jalan umum selebar 3 meter yang kini berubah menjadi jalur eksklusif angkutan batu bara, dijaga satpam dan dipasangi portal.
“Itu jalan pemerintah, bukan milik swasta. Kami minta kejelasan,” tambahnya.
Warga Lokal Juga Jadi Korban
Jamak Udin, tokoh masyarakat setempat, mengaku memiliki 20 hektare lahan yang kini dikuasai perusahaan tanpa izin maupun kesepakatan sewa.
“Kondisi di lapangan memprihatinkan. Lahan berubah drastis tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya usai meninjau lokasi bersama korban lainnya pada 13 Juni 2025.
Perusahaan Bungkam, Warga Desak Investigasi
Saat dikonfirmasi, seorang petugas keamanan di lokasi RMK mengaku tidak tahu-menahu.
“Katanya lahan disewa, tapi saya tidak tahu dengan siapa. Perusahaan sudah tutup,” katanya singkat.
Para pemilik lahan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
“Ini soal keadilan atas hak tanah rakyat. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk,” tutup Edy. (Red)