Jakarta, Beritafaktanews.id — Sejumlah organisasi wartawan resmi melaporkan seorang oknum berinisial Ir.A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pelecehan, serta pencemaran terhadap profesi jurnalis, Jumat (13/6/2025).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Organisasi pers yang terlibat dalam pelaporan ini antara lain: Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, menyebut pernyataan yang dilontarkan oleh Ir.A dalam narasinya dinilai sudah sangat melecehkan profesi wartawan.
> “Opini yang disampaikan sudah melampaui batas, berisi hoaks, fitnah, dan sangat mencederai marwah profesi jurnalis,” tegas Raja usai membuat laporan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Suranto, S.E., S.H., CCD., menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan dengan dasar Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
> “Kami melaporkan atas dasar dugaan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP, serta penghinaan yang tertuang dalam Pasal 315 KUHP. Ini bentuk komitmen kami menjaga martabat profesi jurnalis yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999,” jelas Suranto.
Ia menambahkan, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners telah mendapat kuasa penuh dari pelapor dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pelaporan ini menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk serangan terhadap kebebasan dan martabat pers di Indonesia. (ril)