Tembak Tiga Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung
Palembang, Beritafaktanewsone.com – Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian oleh anggota TNI AD, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Dalam dakwaannya, oditur militer menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dapat dikenakan hukuman mati.
Sidang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH. Oditur juga menyampaikan dakwaan alternatif yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan sejumlah pasal pendukung lainnya. Hakim ketua mengingatkan pentingnya pendampingan hukum karena beratnya ancaman pidana.
Kronologi Penembakan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung, saat 16 anggota kepolisian dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan menggerebek lokasi sabung ayam ilegal.
Saat situasi memanas, Kopda Bazarsah diduga meminta senjata FNC dan menembakkan peluru ke udara. Selanjutnya, ia menembak tiga anggota polisi:
- Bripka Petrus Apriyanto, ditembak di kepala dari jarak dekat.
- Iptu Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin, ditembak di dada saat membalas tembakan.
- Bripda M Galib Surya Ganta, ditembak dari jarak jauh di bagian wajah.
Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke hutan sejauh 4 km sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK. Ketiga korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawa mereka tidak tertolong.
Hasil Visum: Luka Tembak Fatal
Berdasarkan hasil visum, ketiga korban mengalami luka tembak mematikan:
- Iptu Lusiyanto mengalami pendarahan hebat di rongga dada.
- Bripka Petrus tewas akibat tembakan di kepala dari jarak dekat.
- Bripda Galib meninggal karena peluru yang menembus batang otak.
Sidang Lanjut: Pemeriksaan 12 Saksi
Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap menghadapi proses pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan 12 dari total 31 saksi yang telah diajukan oleh oditur militer.
Keluarga Korban: ‘Ini Bukan Tindakan Spontan’
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan apresiasinya atas dakwaan Pasal 340 KUHP.
“Fakta bahwa terdakwa membawa senjata dari rumah menunjukkan ada niat. Ini bukan tindakan spontan. Proses hukum harus tegas, agar keadilan ditegakkan,” ujarnya. (ril)