METRO LAMPUNG, beritafaktanews.id//— Dugaan tindakan arogan yang dilakukan oknum pegawai Perum Bulog terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik terus menuai perhatian dari kalangan organisasi pers di Lampung.
Wartawan media online Berita Fakta, Reza Syahputra, mendatangi kantor Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) serta sekretariat DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) guna menyampaikan kronologi dugaan intimidasi yang dialaminya saat melakukan konfirmasi di kantor Bulog KCP Metro.
Kedatangan Reza disambut jajaran pengurus organisasi pers sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Dalam keterangannya kepada awak media, Reza mengatakan dirinya memilih berkoordinasi dengan organisasi profesi agar persoalan tersebut dapat disikapi secara kelembagaan dan profesional.
“Sebagai wartawan, saya merasa perlu menyampaikan persoalan ini kepada organisasi pers. Apa yang saya alami saat menjalankan tugas jurnalistik tentu bukan hanya menyangkut pribadi saya, tetapi juga menyangkut marwah profesi wartawan,” ujar Reza Syahputra, Sabtu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, insiden tersebut terjadi saat dirinya mendatangi kantor Perum Bulog untuk meminta konfirmasi terkait proyek rehabilitasi bangunan kantor yang diduga tidak memasang papan informasi kegiatan. Namun, upaya konfirmasi itu justru mendapat respons dengan nada tinggi dan sikap yang dinilai intimidatif dari salah satu oknum pegawai.
Ketua DPD ASWIN, Yudha Saputra, didampingi Sekretaris DPD ASWIN Lampung, Yudhistira, mengatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik. Ketika wartawan datang melakukan konfirmasi, maka itu adalah bagian dari tugas jurnalistik yang harus dihormati,” tegas Yudha.
Menurutnya, tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun penghalangan kerja pers berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketua Pengcab Jaringan Media Siber Indonesia, Sonny Samatha, S.H., mengatakan bahwa seluruh pihak harus memahami keberadaan pers sebagai pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan kode etik profesi. Ketika ada wartawan datang melakukan konfirmasi, seharusnya dilayani secara profesional, bukan malah direspons dengan sikap emosional ataupun intimidatif,” ujar Sonny.
Menurutnya, jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan maupun proses konfirmasi, maka mekanisme penyelesaian telah diatur secara jelas melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Tidak boleh ada pihak yang anti kritik ataupun alergi terhadap wartawan. Pers hadir untuk menjaga keterbukaan informasi dan menjadi jembatan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Sonny juga mengingatkan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Organisasi pers berharap seluruh instansi pemerintah maupun badan usaha negara dapat menjalin hubungan yang profesional dengan media serta menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan oknum pegawainya tersebut.


















