banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Wartawan Dihalang Saat Liputan, Oknum Pegawai Humas TTS Diduga Tutup Ruang Gerak Pers

Wartawan Dihalang Saat Liputan, Oknum Pegawai Humas TTS Diduga Tutup Ruang Gerak Pers

banner 120x600
banner 468x60

TTS, Beritafaktanewsid –
Ruang gerak sejumlah wartawan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, diduga dibatasi saat meliput kegiatan resmi Pemerintah Daerah pada Kamis (23/10/2025). Insiden tersebut terjadi saat para jurnalis hendak meliput penyerahan alat dan mesin pertanian (alsintan) di halaman Kantor Bupati TTS.

Dugaan pembatasan ini mencuat setelah salah satu pegawai Humas Setda TTS disebut membentak wartawan yang tengah mengambil gambar kegiatan. Aksi itu sontak menuai sorotan dari kalangan jurnalis yang hadir di lokasi.

banner 325x300

“Salah satu rekan kami bahkan dibentak ketika hendak mengambil gambar. Kami merasa tidak nyaman dengan perlakuan seperti itu,” ungkap salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Wartawan Minta Profesionalisme Humas

Wartawan Marfin Honin menyesalkan sikap tidak kooperatif tersebut dan meminta Bagian Humas dan Protokol Setda TTS lebih memahami peran wartawan sebagai mitra pemerintah daerah.

“Kami berharap Pak Kabag Humas bisa menegaskan soal ini. Kalau wartawan diundang untuk peliputan, seharusnya diberi ruang untuk bekerja. Kalau staf Humas justru mendominasi tempat dan menghalangi kami, bagaimana kami bisa dapat gambar yang layak?” ujarnya.

Marfin menjelaskan, dalam kegiatan penyerahan alsintan itu, wartawan kesulitan mengabadikan momen penting karena posisi mereka terus terhalang staf Humas yang berdiri di depan.

“Kalau memang Humas mau meliput sendiri, sebaiknya tidak perlu mengundang media luar. Ini masukan agar ke depan kerja sama bisa lebih baik dan profesional,” tambahnya.

Staf Humas Dinilai Arogan

Senada dengan Marfin, wartawan SpektrumNTT, Mega Ngefak, juga mengkritik sikap staf Humas yang dinilai arogan dan tidak menghargai kerja jurnalis di lapangan.

“Kemarin, ada teman kami yang cuma minta fotografer Humas sedikit bergeser supaya kami bisa ambil gambar. Tapi staf Humas itu malah marah dan bilang ‘Beta Humas!’. Kami tahu dia staf Humas, tapi cara penyampaiannya tidak sopan,” kata Mega.

Ia menambahkan, hampir di setiap momen pengambilan gambar, staf Humas tersebut selalu berdiri paling depan dan enggan bergeser meski wartawan lain sudah meminta baik-baik.

“Kami bekerja sesuai undangan dan kode etik. Jadi mohonlah, jangan dipersulit. Kalau komunikasi baik, semua bisa berjalan lancar,” tutup Mega.

Pers Dilarang Dihalangi

Sikap yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Tindakan menghalangi peliputan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Redaksi Faktanews masih berupaya mengonfirmasi Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda TTS terkait peristiwa ini hingga berita ini diterbitkan.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *