LUBUK LINGGAU, Beritafaktanews.id//- Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat didampingi Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (6/4/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kota Lubuk Linggau atas sinergi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik, sehingga mampu menjadi kontrol efektif dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan, lembaga masyarakat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat Kota Lubuk Linggau yang terus memberikan dukungan dalam mewujudkan agenda pembangunan daerah.
“Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada insan pers, baik media cetak maupun elektronik, yang telah menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa LKPJ merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LKPJ Tahun 2025 sendiri disusun berdasarkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wali Kota juga memaparkan capaian indikator makro pembangunan Kota Lubuk Linggau tahun 2025, di antaranya pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,95 persen dengan realisasi 4,94 persen. Indeks Pembangunan Manusia mencapai 79,94, angka kemiskinan terealisasi 10,4 persen dari target 12,23 persen, serta tingkat pengangguran sebesar 5,01 persen dari target 4,62 persen.


















