banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Wali Kota Prabumulih Kena Sanksi Teguran Kemendagri Kasus Pencopotan Kepsek SMPN 1 Jadi Sorotan Nasional

Wali Kota Prabumulih Kena Sanksi Teguran Kemendagri Kasus Pencopotan Kepsek SMPN 1 Jadi Sorotan Nasional

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Beritafaktanews.id – Kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, akhirnya berujung pada sanksi administratif terhadap Wali Kota Prabumulih, H. Arlan. Kemendagri menjatuhkan teguran tertulis setelah terbukti mutasi jabatan dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya, di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Menurutnya, teguran ini termasuk kategori hukuman administratif yang berat bagi seorang kepala daerah karena tercatat dalam rekam jejak birokrasi.

banner 325x300

“Teguran tertulis ini adalah sanksi yang tidak ringan. Ini akan menjadi catatan dalam perjalanan karier seorang kepala daerah,” ujar Mahendra.

Mahendra menjelaskan, penanganan kasus seperti ini biasanya ditangani secara berjenjang melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Namun karena eskalasi kasus dianggap tinggi dan menyedot perhatian publik nasional, Kemendagri memutuskan turun langsung.

Kronologi Kasus

Insiden bermula pada 5 September 2025, bertepatan dengan libur nasional. Anak Wali Kota Arlan bersama temannya mengikuti latihan drum band di dekat sekolah. Saat hujan deras mengguyur, sang anak diantar sopir menggunakan mobil ke sekolah.

Menurut keterangan Arlan, anaknya sempat ditegur guru saat hendak masuk lewat mobil. Dari situlah beredar isu bahwa Kepala SMPN 1, Roni Ardiansyah, menegur anak wali kota hingga berujung pada mutasi jabatan.

Meski belakangan Arlan membantah bahwa pencopotan dilakukan karena persoalan itu, hasil pemeriksaan internal Kemendagri memastikan bahwa mutasi jabatan Roni tidak melalui prosedur resmi manajemen kepala sekolah.

Arlan Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Setelah diperiksa di Inspektorat Kemendagri, Arlan akhirnya mengakui kekeliruannya. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Prabumulih dan juga kepada Roni Ardiansyah.

> “Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini. Saya juga memohon maaf kepada Pak Roni, Kepala SMP Negeri 1, atas kesalahan yang saya lakukan,” kata Arlan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/9/2025) malam.

Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga baginya baik sebagai kepala daerah maupun sebagai orang tua.

Efek Jera Bagi Kepala Daerah

Kemendagri berharap sanksi administratif ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

> “Sebagai pejabat pemerintahan, kepala daerah wajib bertindak sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Mahendra.

Kasus ini juga menjadi preseden penting karena jarang sekali Kemendagri mengambil alih langsung penanganan kasus kepala daerah. Langkah ini dipandang sebagai bentuk mitigasi pemerintah pusat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa di masa depan.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *