Ogan Komering Ilir, Beritafaktanews.id- Sebuah putusan yang mencerminkan keadilan berwawasan kemanusiaan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung terhadap perkara pencurian ringan yang dilakukan seorang warga muda.
Dalam sidang yang digelar Jumat (24/10/2025), Hakim Iqbal Lazuardi menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan kepada Aidil bin Sumarlan (23), terdakwa kasus pencurian 20 karung garam clorin putih di kapal ponton milik PT OKI Pulp & Paper Mills.
Kasus ini bermula ketika Aidil bersama dua rekannya, Fery dan Taryono, mencuri garam seberat sekitar 650 kilogram menggunakan serok beras. Namun aksi mereka gagal setelah dipergoki petugas keamanan perusahaan. Dua pelaku kabur, sementara Aidil tertangkap di lokasi dan diserahkan ke Satpolair Polres OKI.
Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp758.880. Berdasarkan penyidikan, Aidil dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Dalam persidangan, Aidil mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan mendalam. Ia mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan harus menafkahi keluarganya.
Hakim mempertimbangkan pengakuan, penyesalan, dan sikap kooperatif terdakwa sebagai hal yang meringankan, sementara perbuatannya yang merugikan perusahaan menjadi faktor pemberat.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, majelis hakim menilai unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, Hakim memilih tidak menjatuhkan hukuman badan, melainkan memberikan kesempatan kepada Aidil untuk memperbaiki diri.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri dan menempuh jalan yang benar. Carilah rezeki yang halal agar hidup menjadi berkah,” ujar Hakim Iqbal Lazuardi saat membacakan putusan.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut tanpa keberatan.
Putusan ini menjadi contoh penerapan keadilan yang tidak kaku, tetapi juga berpihak pada kemanusiaan, dengan harapan pelaku dapat kembali menjadi bagian positif dalam masyarakat.
(R01-R12-BFN)












