PALEMBANG, 2 Agustus 2025 Beritafaktanews.id — Rencana pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan setelah Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset daerah berupa lahan di kawasan Pasar Cinde, Palembang.
Sebelumnya, Alex sempat diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025. Namun, dengan penetapan tersangka baru, hak atas PB otomatis gugur.
“Untuk Pak Alex Noerdin, usulan pembebasan bersyarat dibatalkan karena adanya penetapan tersangka dalam kasus Pasar Cinde,” ujar Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Palembang, Muhammad Rolan, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/8).
Rolan menjelaskan, syarat utama bagi narapidana untuk memperoleh PB adalah tidak sedang menjalani proses hukum lain. Mengingat status hukum Alex kini kembali menjadi tersangka, maka usulan PB yang sebelumnya diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dibatalkan secara otomatis.
Alex Noerdin sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara korupsi, dan kini harus kembali menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan aset negara yang menyebabkan kerugian daerah.
(Red -R12 -BFN)