banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Upaya Licik Pengedar Sabu Di Lahat Gagal, Polisi Temukan Barang Bukti Di Kloset

banner 120x600
banner 468x60

LAHAT, Beritafaktanews.id//— Upaya seorang pengedar narkoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke lubang kloset gagal total. Satresnarkoba Polres Lahat tetap berhasil mengamankan paket sabu seberat bruto 3,22 gram dan menangkap pelaku berinisial DS (39), seorang sopir, di rumah kontrakannya di Jalan Merdeka, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dengan melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.

banner 325x300

Saat petugas melakukan penggerebekan, DS panik dan buru-buru membuang satu paket sabu ke dalam lubang kloset. Namun, petugas sigap mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan warga sekitar.

Hasilnya, paket sabu yang dibuang tersebut berhasil diangkat kembali dari saluran kloset. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan handphone milik tersangka, penyidik menemukan percakapan WhatsApp dengan seseorang berinisial “Maroko”. Berdasarkan pengakuan DS, sabu itu diperoleh dengan sistem titip jual.

Temuan itu mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama berinisial MR yang telah masuk daftar pencarian.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat menegaskan, upaya tersangka membuang barang bukti tidak menghalangi proses hukum.

“Walaupun tersangka mencoba membuang barang bukti ke kloset, kami tetap berhasil mengamankannya. Bahkan dari handphone tersangka, kami mendapatkan informasi penting terkait jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan,” ujarnya.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respon cepat terhadap laporan masyarakat.

“Dari informasi hingga penangkapan berlangsung dalam waktu singkat. Ini bukti bahwa kami bekerja cepat dan terukur. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utama,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak seluruh jaringan narkoba hingga ke akarnya. Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga memburu pemasok dan aktor utama di balik jaringan tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Penyidik kini masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *