PALEMBANG, Beritafaktanews.id//— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Subdit 1 berhasil membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu dalam operasi dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Kamis malam (26/3/2026) hingga Jumat dini hari (27/3/2026).
Tersangka berinisial RA (23), warga Kecamatan Ilir Barat II, diamankan pertama kali di kawasan Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, sekira pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya dibuntuti intensif oleh tim Unit 4.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 43,00 gram yang disimpan dalam tas sandang kecil warna hitam dan dibungkus lakban cokelat. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 turut diamankan.
Tidak berhenti di lokasi pertama, tim langsung melakukan pengembangan cepat ke rumah tersangka di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. Dari penggeledahan di rumah, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan seberat bruto 12,77 gram yang disimpan di dalam tas kecil berbentuk roda, berikut timbangan digital dan satu bal plastik klip transparan.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 55,77 gram sabu, terdiri dari empat paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone.
Keberhasilan operasi dua titik ini menunjukkan pola kerja bandar yang memisahkan stok berjalan dengan stok cadangan di rumah, sebagai upaya menghindari deteksi aparat. Namun, strategi pembuntutan dan pengembangan cepat yang dilakukan Unit 4 berhasil membongkar seluruh rangkaian penyimpanan dalam satu malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi menghantam bandar narkotika di level distribusi menengah hingga besar.
“Tersangka kami buntuti, kami amankan, lalu langsung kami kembangkan ke rumahnya. Hasilnya lebih dari 55 gram sabu berhasil kami sita dari dua lokasi sekaligus. Ini adalah pola kerja tegas Ditresnarkoba Polda Sumsel: tidak berhenti pada satu titik, tetapi membongkar seluruh stok dan jaringan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menyasar bandar, bukan hanya pengedar kecil.
“Polda Sumsel fokus menyerang simpul distribusi utama. Bandar yang menguasai stok besar menjadi target prioritas kami. Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi bandar narkotika untuk bergerak di Palembang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Saat ini penyidik Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan jaringan pemasok dan distribusi lanjutan, termasuk penelusuran komunikasi digital dari perangkat telepon genggam tersangka.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke level bandar dan pengendali jaringan.






