Jakarta, Beritafaktanews.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia. Ketiga SE tersebut masing-masing mengatur tentang larangan rangkap jabatan di struktur PWI, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Surat Edaran tentang Rangkap Jabatan bernomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 menegaskan kewajiban seluruh pengurus PWI di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat untuk mematuhi Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2.
“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap sebagai pengurus PWI Provinsi maupun PWI Pusat,” ujar Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).
Namun demikian, Zulmansyah menegaskan bahwa rangkap jabatan masih diperkenankan apabila pengurus PWI mendapat amanah di forum wartawan atau organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), atau Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Surat Edaran kedua adalah SE Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 tentang Perpanjangan KTA PWI. Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, pada 5 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, PWI Pusat memberikan diskresi kepada anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya habis pada tahun 2023, 2024, dan termasuk 2025, untuk melakukan perpanjangan melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.
“Artinya, anggota yang KTA-nya habis masa berlaku pada 2023, 2024, maupun 2025 masih diberi kesempatan memperpanjang ke PWI Pusat melalui PWI Provinsi, dengan tetap melampirkan persyaratan sesuai ketentuan PD dan PRT PWI,” jelas Zulmansyah.
Diskresi perpanjangan KTA ini dibuka mulai sekarang hingga Februari 2026. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka KTA biasa yang telah mati tidak dapat diperpanjang kembali, dan status keanggotaan harus mengulang dari awal dengan mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Sementara itu, Surat Edaran ketiga berkaitan dengan Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian PWI Pusat terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui program PWI Peduli, PWI Pusat membuka donasi kemanusiaan yang disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 0596-01-000155-307 atas nama PWI. PWI Pusat mengimbau seluruh anggota PWI di Indonesia untuk berpartisipasi memberikan bantuan.
“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa tanggap darurat berakhir. Mari bersama-sama kita membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir di Sumatera,” pungkas Zulmansyah. (R01-R12-BFN)












