banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Tiga Kepala Daerah Baru Dilantik, Sudah Disanksi Kemendagri: Dari Magang hingga Pemberhentian Sementara

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Berita Faktanews — Belum genap satu tahun menjabat sejak dilantik pada 20 Februari 2025, tiga kepala daerah sudah mendapat sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka adalah Bupati Indramayu Lucky Hakim, Wali Kota Prabumulih Arlan, dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembinaan atau magang, hingga pemberhentian sementara. Berikut rangkaian polemik yang melibatkan masing-masing kepala daerah tersebut.

banner 325x300

1. Lucky Hakim – Bupati Indramayu

Kasus pertama yang ditangani Kemendagri adalah dugaan pelanggaran oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Mantan artis tersebut disanksi karena berlibur ke Jepang bersama keluarganya tanpa meminta izin kepada Kemendagri.

Kepergian itu dilakukan saat pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah tetap siaga dalam menyambut arus mudik–balik Lebaran Idul Fitri 2025.

Atas tindakan tersebut, Kemendagri menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum).

Lucky telah meminta maaf kepada masyarakat Indramayu.

> “Tentu saya mengucapkan permohonan maaf karena sempat membuat gaduh atas kesalahan saya ini,” ujarnya di kantor Kemendagri, 6 Mei 2025.

2. Arlan – Wali Kota Prabumulih

Kasus kedua melibatkan Wali Kota Prabumulih Arlan yang tiba-tiba mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, setelah anaknya kehujanan di area sekolah.

Peristiwa terjadi pada 5 September 2025, ketika anak Arlan mengikuti latihan drum band di lokasi sekitar 150 meter dari sekolah. Saat hujan turun, guru meminta anak Arlan kembali ke sekolah. Namun mobil jemputan tidak diizinkan masuk ke halaman sekolah, sehingga anak Arlan harus berjalan kehujanan.

Arlan yang emosi kemudian mencopot kepala sekolah tanpa prosedur resmi.

Kemendagri memberi teguran tertulis kepada Arlan karena mutasi tersebut tidak sesuai aturan.

Arlan telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.

3. Mirwan MS – Bupati Aceh Selatan

Kasus terbaru melibatkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Ia menjadi sorotan setelah pergi umrah di tengah terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di wilayahnya.

Pemkab Aceh Selatan menyebut keberangkatan Mirwan dilakukan setelah situasi terkendali. Namun publik tetap mengecam keputusannya, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri Mirwan.

Selain tak mendapat izin gubernur, Mirwan juga tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemendagri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama masa sanksi.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *