Pagaralam, Beritafaktanews.id – Setelah dikeluarkan hasil audit BPKP akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, dugaan kasus korupsi proyek pelebaran bahu jalan Seriun Kelurahan Bumi Agung, Dinas PUTR menetapkan tiga tersangka. Proses penetapan tersangka dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si. Rabu (24/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si mengatakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagaralam tahun anggaran 2023 itu, tercatat menelan anggaran APBD sebesar Rp1,49 miliar.
“Namun, hasil penyidikan kita menemulan adanya penyimpangan dalam pengerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah,” ungkap dia.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel), kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan bahu jalan tersebut mencapai Rp523.628.719,38.
“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara, sehingga sudah waktunya penetapan tersangka,” ujar Ira.
Penetapan tersangka, kata Ira, dilakukan melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025, yaitu D, H, dan DI, Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan seriun.
“Setelah ini akan ada tersangka lain yang masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Menurutnya, semua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Pagaralam,” ujar dia lagi.
Dia mengatakan, proses hukum akan terus berlanjut, penyidik membuka peluang pengembangan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.
“Setelah ini akan ada tersangka baru yang juga terlibat langsung dalam perkara tipikor pembangunan jalan di lingkungan OPD Dinas PUTR Pagaralam,” ungkap dia (R.01/09/Nadi/WIS/Pemred)






