banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Terdakwa Akui Bunuh Karyawati BCA, Jaksa Ajukan Tuntutan 15 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

BANYUWANGI, Beritafaktanews.id//– Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati BCA, Gandhi Dibya Frandana (41), dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar terbuka di pengadilan pada Selasa (31/3).

Jaksa penuntut umum, Gede Agastia Erlandi, menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

banner 325x300

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Hayatul Makin, membenarkan tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya dituntut atas perkara pembunuhan, bukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Gandhi dituntut dalam perbuatan pembunuhan, bukan KDRT. Sidang digelar terbuka pada Selasa siang hingga sore,” ujar Hayatul.

Menurut dia, dalam persidangan terdakwa diakui sebagai pelaku tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Tim kuasa hukum juga tidak mempermasalahkan tuntutan maksimal 15 tahun yang diajukan jaksa.

Hayatul menyebut, selama persidangan terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Imam Bukhori, Majas, dan Hayatul Makin akan menyusun nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Dalam pledoi tersebut, tim pengacara akan mempertimbangkan hasil persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pengakuan terdakwa. Mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang merupakan orang tua tunggal dengan seorang anak yang masih duduk di bangku SMP.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu terjadi setelah terdakwa pulang mengantar anaknya ke sekolah. Setibanya di rumah, terdakwa melihat sebilah pisau di dapur, lalu mengambilnya dan menghampiri korban, Budi Widiyanti, yang saat itu masih mengenakan handuk usai mandi.

Terdakwa kemudian menusukkan pisau ke dada korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam persidangan terungkap, motif perbuatan itu diduga dipicu masalah keuangan yang dialami terdakwa di tempat kerjanya.

Gandhi disebut memiliki persoalan keuangan di tempat kerjanya di Pegadaian Rogojampi dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar.

Terdakwa disebut tidak ingin istrinya mengetahui persoalan tersebut hingga akhirnya nekat melakukan perbuatan itu.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *